Simak Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil
Denda = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 Bulan
Denda = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 Tahun
Denda = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 Tahun
Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Nah, itu dia cara menghitung denda pajak mobil. Bagaimana, mudah bukan? Untuk pengaplikasiannya, Anda dapat mencoba menghitung sesuai dengan apa yang tertera dalam STNK dan durasi keterlambatannya. Semoga artikel ini bermanfaat!