Simak Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil
PKB adalah acuan bagi pemilik mobil mengenai nominal pajak yang wajib dilunasi. Tarif PKB sendiri memiliki besaran 1.5% dari NJKB atau nilai jual kendaraan bermotor. Nominal biasanya berbeda untuk setiap daerah dan bergantung pada kebijakan berlaku.
Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor, seluruh individu atau badan yang mempunyai kendaraan bermotor diwajibkan melunasi pajak atas penguasaan dan/atau kepemilikan kendaraan bermotor itu.
Sebelum membahas tentang menghitung denda pajak mobil, Anda harus tahu bahwa maksud kendaraan bermotor dalam aturan di atas. Jenis kendaraan yang dimaksud memiliki roda serta gandengan yang dijalankan pada seluruh jenis jalanan darat dan digerakkan tenaga motor.
Berikut merupakan wajib atau subjek PKB atau pajak kendaraan bermotor:
- Individu pribadi yang mempunyai kendaraan bermotor
- Badan atau perusahaan yang mempunyai kendaraan bermotor
Tentang objek PKB atau pajak kendaraan motor sendiri adalah:
- Penguasaan dan/atau kepemilikan kendaraan bermotor
- Kendaraan yang terhitung dalam pengertian kendaraan bermotor:
- Kendaraan bermotor yang beroperasi di air, isi kotor GT 5 (Gross Tonnage 5) sampai GT 7 (Gross Tonnage 7)
- Kendaraan memiliki roda dan gandengannya yang beroperasi di darat.
- Kendaraan yang tidak terhitung atau dikecualikan:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor yang dikuasai atau dimiliki importir atau pabrikan yang tersedia untuk kebutuhan pameran dan tidak dijual
- Kendaraan bermotor yang dikuasai atau dimiliki kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing lewat asas timbal balik serta lembaga global yang memeroleh pembebasan oleh pemerintah NKRI.