Simak Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil
Apabila telah terlambat melunasi kewajiban, maka Anda akan mendapatkan denda pajak kendaraan bermotor. Nah, denda satu ini dihitung menurut acuan lamanya pemilik mobil melewati batas waktu maksimal.
Kalaupun telat 1 hari, ini pun dihitung menjadi denda dan semakin pembayarannya tertunda, pastinya semakin membengkak pula besarannya. Anda sebaiknya memperhatikan tanggal dan disiplin untuk menghindari pembengkakan besaran denda.
Besaran denda pajak mobil atau kendaraan bermotor berbeda-beda, bergantung dari lama-tidaknya ketidaklunasan hingga jenis kendaraan itu sendiri. Jika terlanjur terlambat melunasi pajak, sebaiknya persiapkan anggaran tambahan demi melunasi denda.
Tentang cara perhitungannya, pemilik mobil wajib tahu durasi tidak melunasi pajak. Lalu, memperhitungkan denda wajib lunas sejak awal. Nah, denda pajak mobil yakni 25% ini berlaku setahun. Jika telat dalam jangka bulanan, tinggal bagi saja dengan jumlah bulannya.
Berikut adalah cara menghitung pajak mobil atau kendaraan bermotor menurut website resmi NTMC Polri:
- Keterlambatan 2 Bulan
Denda = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 Bulan
Denda = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 Tahun
Denda = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 Tahun
Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Nah, itu dia cara menghitung denda pajak mobil. Bagaimana, mudah bukan? Untuk pengaplikasiannya, Anda dapat mencoba menghitung sesuai dengan apa yang tertera dalam STNK dan durasi keterlambatannya. Semoga artikel ini bermanfaat!
Pastikan agar Anda juga selalu merawat mobil Anda, Anda bisa percayakan perawatan komponen Anda tentunya hanya di bengkel resmi Suzuki Indonesia atau Anda juga bisa kunjungi https://suzukiaceh.co.id/ untuk booking jadwal service.