Simak Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil

icon 26 August 2022
icon Admin

Denda pajak mobil merupakan suatu kewajiban tambahan yang harus segera dilunasi. Biasanya, pengenaan denda satu ini berlaku apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak mobil atau PKB (pajak kendaraan bermotor).

Mayoritas orang-orang yang mendapati denda satu ini disebabkan oleh kelalaian tanggal jatuh tempo. Namun bisa saja karena penyebab lain. Nah, jika Anda merupakan salah satu orang yang memperoleh denda ini, maka ketahui cara menghitung denda pajak mobil lewat artikel berikut!

Sekilas Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum membahas tentang cara menghitung denda pajak mobil, Anda sebaiknya mengetahui sekilas mengenai PKB atau pajak kendaraan bermotor. Hal ini berguna agar persepsi tentang pajak mobil ini selaras.

Jadi, perlu Anda ketahui bahwa PKB atau pajak kendaraan bermotor tersedia di STNK atau surat tanda nomor kendaraan. Informasi mengenai PKB ini bersandingan dengan aspek-aspek penting lainnya mulai dari SWDKLLJ sampai BBNKB. 

PKB adalah acuan bagi pemilik mobil mengenai nominal pajak yang wajib dilunasi. Tarif PKB sendiri memiliki besaran 1.5% dari NJKB atau nilai jual kendaraan bermotor. Nominal biasanya berbeda untuk setiap daerah dan bergantung pada kebijakan berlaku.

Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor, seluruh individu atau badan yang mempunyai kendaraan bermotor diwajibkan melunasi pajak atas penguasaan dan/atau kepemilikan kendaraan bermotor itu.

Sebelum membahas tentang menghitung denda pajak mobil, Anda harus tahu bahwa maksud kendaraan bermotor dalam aturan di atas. Jenis kendaraan yang dimaksud memiliki roda serta gandengan yang dijalankan pada seluruh jenis jalanan darat dan digerakkan tenaga motor.

Berikut merupakan wajib atau subjek PKB atau pajak kendaraan bermotor:

  • Individu pribadi yang mempunyai kendaraan bermotor
  • Badan atau perusahaan yang mempunyai kendaraan bermotor

Tentang objek PKB atau pajak kendaraan motor sendiri adalah:

  • Penguasaan dan/atau kepemilikan kendaraan bermotor
  • Kendaraan yang terhitung dalam pengertian kendaraan bermotor:
  1. Kendaraan bermotor yang beroperasi di air, isi kotor GT 5 (Gross Tonnage 5) sampai GT 7 (Gross Tonnage 7)
  2. Kendaraan memiliki roda dan gandengannya yang beroperasi di darat.
  • Kendaraan yang tidak terhitung atau dikecualikan:
  1. Kereta api
  2. Kendaraan bermotor untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara
  3. Kendaraan bermotor yang dikuasai atau dimiliki importir atau pabrikan yang tersedia untuk kebutuhan pameran dan tidak dijual
  4. Kendaraan bermotor yang dikuasai atau dimiliki kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing lewat asas timbal balik serta lembaga global yang memeroleh pembebasan oleh pemerintah NKRI.

Menghitung Denda Pajak Mobil

Apabila telah terlambat melunasi kewajiban, maka Anda akan mendapatkan denda pajak kendaraan bermotor. Nah, denda satu ini dihitung menurut acuan lamanya pemilik mobil melewati batas waktu maksimal. 

Kalaupun telat 1 hari, ini pun dihitung menjadi denda dan semakin pembayarannya tertunda, pastinya semakin membengkak pula besarannya. Anda sebaiknya memperhatikan tanggal dan disiplin untuk menghindari pembengkakan besaran denda. 

Besaran denda pajak mobil atau kendaraan bermotor berbeda-beda, bergantung dari lama-tidaknya ketidaklunasan hingga jenis kendaraan itu sendiri. Jika terlanjur terlambat melunasi pajak, sebaiknya persiapkan anggaran tambahan demi melunasi denda.

Tentang cara perhitungannya, pemilik mobil wajib tahu durasi tidak melunasi pajak. Lalu, memperhitungkan denda wajib lunas sejak awal. Nah, denda pajak mobil yakni 25% ini berlaku setahun. Jika telat dalam jangka bulanan, tinggal bagi saja dengan jumlah bulannya. 

Berikut adalah cara menghitung pajak mobil atau kendaraan bermotor menurut website resmi NTMC Polri:

  • Keterlambatan 2 Bulan

Denda = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

  • Keterlambatan 6 Bulan

Denda = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

  • Keterlambatan 1 Tahun

Denda = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

  • Keterlambatan 2 Tahun

Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Nah, itu dia cara menghitung denda pajak mobil. Bagaimana, mudah bukan? Untuk pengaplikasiannya, Anda dapat mencoba menghitung sesuai dengan apa yang tertera dalam STNK dan durasi keterlambatannya. Semoga artikel ini bermanfaat!

Pastikan agar Anda juga selalu merawat mobil Anda, Anda bisa percayakan perawatan komponen Anda tentunya hanya di bengkel resmi Suzuki Indonesia atau Anda juga bisa kunjungi  https://suzukiaceh.co.id/ untuk booking jadwal service.