Simak Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil
Denda pajak mobil merupakan suatu kewajiban tambahan yang harus segera dilunasi. Biasanya, pengenaan denda satu ini berlaku apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak mobil atau PKB (pajak kendaraan bermotor).
Mayoritas orang-orang yang mendapati denda satu ini disebabkan oleh kelalaian tanggal jatuh tempo. Namun bisa saja karena penyebab lain. Nah, jika Anda merupakan salah satu orang yang memperoleh denda ini, maka ketahui cara menghitung denda pajak mobil lewat artikel berikut!
Sekilas Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelum membahas tentang cara menghitung denda pajak mobil, Anda sebaiknya mengetahui sekilas mengenai PKB atau pajak kendaraan bermotor. Hal ini berguna agar persepsi tentang pajak mobil ini selaras.
Jadi, perlu Anda ketahui bahwa PKB atau pajak kendaraan bermotor tersedia di STNK atau surat tanda nomor kendaraan. Informasi mengenai PKB ini bersandingan dengan aspek-aspek penting lainnya mulai dari SWDKLLJ sampai BBNKB.
PKB adalah acuan bagi pemilik mobil mengenai nominal pajak yang wajib dilunasi. Tarif PKB sendiri memiliki besaran 1.5% dari NJKB atau nilai jual kendaraan bermotor. Nominal biasanya berbeda untuk setiap daerah dan bergantung pada kebijakan berlaku.
Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor, seluruh individu atau badan yang mempunyai kendaraan bermotor diwajibkan melunasi pajak atas penguasaan dan/atau kepemilikan kendaraan bermotor itu.
Sebelum membahas tentang menghitung denda pajak mobil, Anda harus tahu bahwa maksud kendaraan bermotor dalam aturan di atas. Jenis kendaraan yang dimaksud memiliki roda serta gandengan yang dijalankan pada seluruh jenis jalanan darat dan digerakkan tenaga motor.
Berikut merupakan wajib atau subjek PKB atau pajak kendaraan bermotor:
- Individu pribadi yang mempunyai kendaraan bermotor
- Badan atau perusahaan yang mempunyai kendaraan bermotor
Tentang objek PKB atau pajak kendaraan motor sendiri adalah:
- Penguasaan dan/atau kepemilikan kendaraan bermotor
- Kendaraan yang terhitung dalam pengertian kendaraan bermotor:
- Kendaraan bermotor yang beroperasi di air, isi kotor GT 5 (Gross Tonnage 5) sampai GT 7 (Gross Tonnage 7)
- Kendaraan memiliki roda dan gandengannya yang beroperasi di darat.
- Kendaraan yang tidak terhitung atau dikecualikan:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor yang dikuasai atau dimiliki importir atau pabrikan yang tersedia untuk kebutuhan pameran dan tidak dijual
- Kendaraan bermotor yang dikuasai atau dimiliki kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing lewat asas timbal balik serta lembaga global yang memeroleh pembebasan oleh pemerintah NKRI.