Bagaimana Cara Mengurus Mutasi Kendaraan Antar Kota?
Surat keterangan mutasi keluar yang diterbitkan oleh Samsat asal kendaraan
Kuitansi pembelian kendaraan dengan materai Rp10.000 asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih
STNK asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih
KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih