Bagaimana Cara Mengurus Mutasi Kendaraan Antar Kota?

icon 25 February 2026
icon Admin

STNK asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih

  • KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih

  • Hasil cek fisik kendaraan berupa gesek nomor angka dan mesin yang bisa diperoleh di Samsat asal

  • Kuitansi pembelian kendaraan dengan materai Rp10.000 dan fotokopi

  • Setelah berhasil melakukan mutasi keluar, berbagai persyaratan perlu dipenuhi agar kendaraan bisa didaftarkan di Samsat kota yang ingin dituju, yakni: