Bagaimana Cara Mengurus Mutasi Kendaraan Antar Kota?
STNK asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih
KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih
Hasil cek fisik kendaraan berupa gesek nomor angka dan mesin yang bisa diperoleh di Samsat asal
Kuitansi pembelian kendaraan dengan materai Rp10.000 dan fotokopi
Setelah berhasil melakukan mutasi keluar, berbagai persyaratan perlu dipenuhi agar kendaraan bisa didaftarkan di Samsat kota yang ingin dituju, yakni: