Bagaimana Cara Mengurus Mutasi Kendaraan Antar Kota?
Berbagai alasan sering dialami sehingga membuat masyarakat harus mengurus mutasi kendaraan ke luar kota. Misalnya adalah membeli kendaraan di luar domisili, pindah karena urusan pekerjaan atau keluarga, dan lain sebagainya.
Sayangnya, banyak yang masih bingung cara mengurus hal tersebut beserta syaratnya. Bila Anda merasakan hal tersebut, ulasan dalam artikel menarik ini bisa diperhatikan untuk membantu proses mutasi.
Syarat Mutasi Kendaraan
Secara garis besar, ada dua jenis syarat mutasi yang perlu diperhatikan. Syarat pertama harus dipenuhi saat Anda ingin mutasi keluar dari suatu kota, yaitu:
-
BPKB asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih
-
STNK asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih
-
KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih
-
Hasil cek fisik kendaraan berupa gesek nomor angka dan mesin yang bisa diperoleh di Samsat asal
-
Kuitansi pembelian kendaraan dengan materai Rp10.000 dan fotokopi
Setelah berhasil melakukan mutasi keluar, berbagai persyaratan perlu dipenuhi agar kendaraan bisa didaftarkan di Samsat kota yang ingin dituju, yakni:
-
Surat keterangan mutasi keluar yang diterbitkan oleh Samsat asal kendaraan
-
Kuitansi pembelian kendaraan dengan materai Rp10.000 asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih
-
STNK asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih
-
KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi rangkap dua atau lebih
-
Hasil cek fisik kendaraan berupa gesek nomor angka dan mesin yang bisa diperoleh di Samsat kota tujuan
Cara Mutasi Kendaraan
Selaras dengan yang telah dibahas sebelumnya, ada dua proses dalam cara mutasi kendaraan. Saat Anda ingin pindah keluar, berikut cara untuk dilakukan:
-
Datang ke Samsat asal dengan membawa BPKB, STNK, KTP, dan kuitansi pembelian asli maupun fotokopi
-
Lalu, datang ke lokasi cek fisik dan minta petugas untuk melakukannya terlebih dahulu
-
Bawa semua berkas termasuk hasil cek fisik ke loket mutasi ke luar daerah
-
Lanjutkan dengan membayar PNBP dan pajak bila ada tunggakan yang belum lunas
-
Jika proses sudah selesai, surat keterangan khusus dan berkas mutasi keluar akan diterima
Setelah langkah-langkah di atas telah dilakukan, Anda bisa langsung menuju kantor Samsat tujuan untuk mutasi masuk dan menerapkan cara berikut:
-
Datang ke Samsat dengan membawa semua berkas yang diperlukan, mulai dari BPKB, STNK, KTP, dan kuitansi pembelian asli maupun fotokopi, serta surat keterangan khusus dari Samsat asal
-
Kemudian, datanglah ke tempat cek fisik untuk mendaftar dan meminta petugas melakukannya
-
Setelah selesai, bawa berkas-berkas tersebut ke loket untuk pendaftaran mutasi masuk
-
Lanjutkan dengan membayar biaya balik nama, pajak, dan PNBP STNK serta TNKB atau plat nomor baru
-
Tunggu hingga proses selesai untuk mengambil STNK dan plat nomor baru
Durasi Proses Mutasi Kendaraan
Proses mutasi kendaraan keluar dan masuk bisa memakan waktu antara satu hingga dua bulan. Hal ini bergantung pada antrian di Samsat dan waktu petugas untuk memverifikasi semua berkas.
Anda bisa bertanya kepada petugas untuk mengetahui durasi dengan lebih tepat sesuai kondisi Samsat setempat. Umumnya, petugas akan memberi tahu kapan berkas mutasi keluar dan STNK serta plat nomor baru bisa diambil.
Proses mengurus mutasi ini perlu Anda pahami dan jalani dengan cermat jika ingin memindahkan alamat kendaraan. Hal ini akan mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan kendaraan suatu hari nanti. Cara-cara menarik lainnya dapat dilihat di sini.