Kenali Aturan Menyalip Kendaraan

icon 2 August 2022
icon Admin

Aturan menyalip kendaraan di jalanan masih kurang diperhatikan oleh para pengendara. Padahal kegiatan salip-menyalip kendaraan di jalanan merupakan sebuah hal yang sering dilakukan oleh para pengendara.

Saat berkendara, kita tidak boleh hanya memikirkan keselamatan diri kita sendiri, tetapi juga keselamatan orang lain. Karena itu, mari kita kenali aturan dalam menyalip kendaraan yang benar demi menjaga keselamatan bersama. Berikut informasi selengkapnya.

Aturan Menyalip Kendaraan

Salah satu aktivitas yang paling sering terjadi di jalanan ialah menyalip. Ternyata, aktivitas ini sudah diatur dalam UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agar lebih jelas, informasinya akan kami sampaikan dalam beberapa poin di bawah ini.

        1. Ambil Jalur Kanan

Aturan pertama yang harus diperhatikan pada saat akan menyalip kendaraan adalah menyalip dari lajur kanan. Hal ini telah tercantum jelas dalam pasal 109 ayat (1). 

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa kendaraan bermotor yang yang akan menyalip kendaraan lain harus menggunakan lajur kanan dari kendaraan yang akan dilewatinya. Selain itu, mempunyai jarak pandang bebas, dan tersedia ruang yang cukup. 

        2. Boleh Melewati Jalur Kiri dalam Kondisi Tertentu

Aturan menyalip kendaraan berikutnya yaitu, pengendara diperbolehkan melewati jalur kiri saat menyalip dengan kondisi tertentu. Hal ini tercantum jelas dalam ayat (2).

Di sana tercantum bahwa dalam keadaan tertentu, pengemudi boleh mengambil jalur kiri. Namun, harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. Karena itu, berhati-hatilah saat menyalip menggunakan jalur ini.

        3. Jangan Menyalip Jika Kendaraan di Depan Sudah Memberi Isyarat

Aturan yang satu ini tercantum pada ayat berikutnya, yaitu ayat (3) pasal 109. Di sana disebutkan bahwa apabila kendaraan yang akan disalip memberikan tanda akan menggunakan jalur sebelah kanan, maka pengemudi tidak boleh menyalip kendaraan tersebut.

Biasanya hal ini terjadi saat kendaraan akan menyebrang ke jalur kanan. Kendaraan tersebut akan memberi isyarat bahwa ia akan menyebrang ke jalur kanan. Dalam kondisi ini, pengendara lain tidak boleh menyalip lewat jalur kanan karena bisa terjadi tabrakan.

        4. Berikan Ruang yang Cukup untuk Kendaraan dari Arus yang Berlawanan

Untuk aturan menyalip kendaraan yang satu ini terdapat dalam pasal berikutnya, yakni pasal 110 ayat (1). Di sana dijelaskan bahwa pengemudi yang berpapasan dengan pengendara lain dari arah yang berlawanan pada jalan dua arah yang tidak memiliki pembatas yang jelas, wajib memberikan ruang gerak yang cukup bagi pengendara lain dari arah berlawanan.

Hal ini kembali lanjut dipertegas dalam ayat (2), yaitu apabila pengemudi terhalang oleh sebuah rintangan atau oleh pengguna jalan lainnya, maka pengendara tersebut wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan.

Hal ini juga berlaku pada saat Anda akan menyalip kendaraan. Jangan sampai Anda mengambil alih jalur kendaraan lain saat menyalip karena bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

        5. Beri Kesempatan Berjalan pada Pengendara yang Menanjak

Aturan ini dijelaskan dalam pasal berikutnya, yaitu pasal 111. Di sana tercantum bahwa pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan pada pengendaraan yang jalurnya mendaki.

Karena itu, seandainya Anda berpapasan dengan kendaraan lain di jalanan yang menurun, sebaiknya berikan kesempatan kendaraan tersebut untuk naik terlebih dahulu.

Setelah mengetahui aturan menyalip kendaraan ini, tentu sebagai pengendara yang baik kita harus mematuhinya. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan berkendara akan tercipta di jalanan. Nah, agar kendaraan Anda tetap prima, pastikan Anda selalu melakukan servis kendaraan secara berkala ya! Kunjungi https://suzukiaceh.co.id/ untuk dapatkan informasi mengenai berita otomotif lainnya.