Kenali Aturan Menyalip Kendaraan

3. Jangan Menyalip Jika Kendaraan di Depan Sudah Memberi Isyarat
Aturan yang satu ini tercantum pada ayat berikutnya, yaitu ayat (3) pasal 109. Di sana disebutkan bahwa apabila kendaraan yang akan disalip memberikan tanda akan menggunakan jalur sebelah kanan, maka pengemudi tidak boleh menyalip kendaraan tersebut.
Biasanya hal ini terjadi saat kendaraan akan menyebrang ke jalur kanan. Kendaraan tersebut akan memberi isyarat bahwa ia akan menyebrang ke jalur kanan. Dalam kondisi ini, pengendara lain tidak boleh menyalip lewat jalur kanan karena bisa terjadi tabrakan.
4. Berikan Ruang yang Cukup untuk Kendaraan dari Arus yang Berlawanan
Untuk aturan menyalip kendaraan yang satu ini terdapat dalam pasal berikutnya, yakni pasal 110 ayat (1). Di sana dijelaskan bahwa pengemudi yang berpapasan dengan pengendara lain dari arah yang berlawanan pada jalan dua arah yang tidak memiliki pembatas yang jelas, wajib memberikan ruang gerak yang cukup bagi pengendara lain dari arah berlawanan.