Kenali Aturan Menyalip Kendaraan

Aturan pertama yang harus diperhatikan pada saat akan menyalip kendaraan adalah menyalip dari lajur kanan. Hal ini telah tercantum jelas dalam pasal 109 ayat (1).
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa kendaraan bermotor yang yang akan menyalip kendaraan lain harus menggunakan lajur kanan dari kendaraan yang akan dilewatinya. Selain itu, mempunyai jarak pandang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
2. Boleh Melewati Jalur Kiri dalam Kondisi Tertentu
Aturan menyalip kendaraan berikutnya yaitu, pengendara diperbolehkan melewati jalur kiri saat menyalip dengan kondisi tertentu. Hal ini tercantum jelas dalam ayat (2).
Di sana tercantum bahwa dalam keadaan tertentu, pengemudi boleh mengambil jalur kiri. Namun, harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. Karena itu, berhati-hatilah saat menyalip menggunakan jalur ini.