Ketahui Cara Jaga Jarak Aman Berkendara Mobil

icon 16 January 2023
icon Admin

Jika Anda amati, jarak aman dalam berkendara tersebut sesuai dengan kecepatan masing-masing. Sementara jarak aman minimalnya dihitung dari setengah kecepatan ketika berkendara. 

Terkait jarak minimal, ini merupakan jarak yang paling dekat dan tidak boleh dilewati oleh kendaraan belakang yang ada di depannya. Jadi, ketika Anda berada pada posisi tersebut sangat tidak disarankan untuk menyalip kendaraan yang ada di depan.

Selain itu, bagi Anda yang berkendara motor juga perlu menerapkan hal yang serupa dengan mengira-ngira jarak amannya melalui satuan waktu kurang lebih selama 3 detik. Waktu tersebut dinilai pas karena tidak terlalu cepat maupun kurang dalam jaga jarak. 

Aturan mengenai jarak aman tersebut tertera dalam Pasal 62 pada PP No. 43 Tahun 1993 yang mengatur Tata Cara Berlalu Lintas. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, sudah seharusnya bagi pengendara untuk mematuhinya karena ini juga penting bagi keselamatan ketika di jalan.