- Pentingnya Menjaga Jarak Aman
- Ketentuan Jarak Aman dalam Berkendara
- Kecepatan 30 km/jam = jarak aman 30 m, minimal 15 m.
- Kecepatan 40 km/jam = jarak aman 40 m, minimal 20 m.
- Kecepatan 50 km/jam = jarak aman 50 m, minimal 25 m.
- Kecepatan 60 km/jam = jarak aman 60 m, minimal 30 m.
- Kecepatan 70 km/jam = jarak aman 70 m, minimal 35 m.
- Kecepatan 80 km/jam = jarak aman 80 m, minimal 40 m.
- Kecepatan 90 km/jam = jarak aman 90 m, minimal 45 m.
- Kecepatan 100 km/jam = jarak aman 100 m, minimal 50 m.
Ketahui Cara Jaga Jarak Aman Berkendara Mobil
Kecelakaan dalam berkendara terkadang adalah suatu hal yang tak terhindarkan. Ada banyak cara untuk mencegah hal tersebut terjadi, salah satunya dengan menjaga jarak aman berkendara. Sebenarnya, hal ini sepenuhnya ada dalam kendali Anda sebagai pengendara.
Namun, tidak sedikit pengendara yang memahami hal tersebut sehingga seenaknya saja dalam menjaga jarak antar kendaraan. Sedangkan pihak Kementerian Perhubungan sudah menetapkan aturan terkait hal tersebut demi keselamatan pengemudi dalam berkendara.
Hal-hal Penting Mengenai Cara Menjaga Jarak Aman Berkendara
Berapa jarak yang tepat agar aman dalam berkendara, khususnya saat mengendarai mobil? Temukan info selengkapnya mengenai cara menjaga jarak saat berkendara berikut ini!
Jaga jarak aman saat berkendara bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Apalagi saat Anda mengendarai kendaraan dengan laju kecepatan tinggi, maka sangat besar risikonya ketika mengerem secara mendadak dalam jarak dekat.
Jika hal tersebut terjadi, kecelakaan beruntun pun tak terhindarkan lagi dan berisiko menelan korban jiwa. Selain itu, Anda dapat mencegah diri masuk ke dalam titik blind spot kendaraan di depan dengan menjaga jarak aman berkendara.
Sebab itu, menjaga jarak dalam berkendara itu sangat penting. Ditambah lagi, kondisi cuaca di Indonesia yang seringkali hujan membuat risiko berkendara makin tinggi.
Melakukan pengereman di jalanan licin harus ekstra hati-hati sehingga akan sangat berbahaya jika Anda mengabaikan jarak aman. Tanpa ada jarak yang mencukupi, pengereman mendadak di jalanan licin tersebut pastinya berujung kecelakaan.
Berdasarkan anjuran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jarak aman ketika berkendara tergantung dari kecepatan saat mengemudi. Kemenhub telah membuat daftar jarak yang aman dalam berkendara dari kecepatan 30–100 km/jam.
Berikut adalah rincian jarak aman berkendara menurut Kemenhub yang bisa Anda terapkan dari sekarang.