Lampu Lalu Lintas : Sejarah , Makna & Fungsi

icon 21 March 2022
icon Admin

Lampu lalu lintas merupakan hal umum yang sering kita jumpai saat berkendara. Di semua negara, lampu lalu lintas berderet ini memiliki tri warna. Merah, Kuning dan Hijau. Merah untuk berhenti, kuning tandanya berhati-hati dan hijau menandakan jalan.

Lampu lalu lintas ini menjadi salah satu alat atau rambu untuk mengatur ketertiban di jalan raya. Ia juga kerap disebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), yang biasa dipasang di perempatan jalan untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas. Dalam berbagai literatur, lampu lalu lintas bisa dianggap menjadi salah satu rambu lalu lintas pertama yang kemudian diikuti dengan berbagai rambu lain yang difungsikan untuk mengatur ketertiban dan keamanan dalam berkendara.

Sejarah Lampu Lalu Lintas

Kemacetan bukan hal baru di dunia transportasi. Pada tahun 1860-an sebelum adanya kendaraan bermesin atau automobile, jalanan kota London sudah mengalaminya. Saat itu, kereta beroda yang ditarik kuda juga sering menyebabkan kemacetan pada waktu-waktu tertentu.

Kesemrawutan di jalan membuat seorang manajer kereta api pada waktu itu, John Peake Knight, mengusulkan kepada pemerintah untuk mengadaptasi metode pengaturan kereta api untuk mengontrol lalu lintas yang padat.

Sistem yang digunakan saat dalam pegaturan adalah sistem semaphore yang memberikan tanda apakah kereta boleh lewat atau tidak. Usulan ini kemudian ditransformasikan ke jalanan kota dengan tulisan stop dan go yang berlaku siang hari. Sementara lampu merah da hijau untuk malam hari.

Dalam perkembangannya tanda lampu ini akhirnya dikembangkan menjadi lampu lalu lintas yang pertama kali dipasang pada 9 Desember 1968 di persimpangan Bridge Street dan Great George Street di London, berdekatan dengan House of Parliament dan Jembatan Westminster.

Berbeda dengan di Inggris, dalam perkembangannya lampu lalu lintas yang lebih modern justru muncul di Amerika. Lampu itu dipasang di persimpangan jalan antara Euclid Avenue dan East 105th Street di Cleveland, Ohio, Amerika Serikat.

Menariknya keefektifan perangkat itu, membuat dua tahun setelahnya, pemerintah mengimplementasikannya dalam sebuah produk hukum yang dinamakan federal Aid Road Act. Saat itu, model lampu lalu lintas sudah mendekati lampu yang biasa kita temukan di jalan.

Dalam penyempurnaannya lampu lalu lintas, Garrett Morgan pada tahun 1914 akhirnya, menambahkan warna kuning, sebagai tanda untuk berhati-hati, karena dua warna sebelumnya dianggap belum mewakili tanda agar pengendara berhati-hati.