Begini Syarat Membuat SIM A Yang Harus Diketahui
Sebelum mengendarai mobil, pastikan Anda memiliki surat izin mengemudi (SIM) A. Hal ini merupakan aturan yang harus Anda taati di negara Indonesia. Namun sebelumnya, persiapkan terlebih dahulu syarat membuat SIM A.
Supaya ketika Anda akan membuatnya, semua dokumen telah siap. Sehingga Anda bisa langsung eksekusi untuk melakukan prosedur pembuatan SIM berikutnya. Seperti ujian tulis hingga uji praktik mobil.
Ini Dia Syarat Membuat SIM A
Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi untuk mendapatkan SIM A. Antara lain:
- Usia
Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda telah berusia 17 tahun. Hal ini bisa Anda buktikan melalui data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Administrasi
Setelah itu, Anda bisa melengkapi persyaratan administrasi, yaitu:
- Fotocopy KTP elektronik.
- Untuk warga negara asing yang sedang bekerja di Indonesia, Anda bisa membawa copy surat izin bekerja yang berasal dari kementerian.
- Mengambil formulir atau tanda bukti pendaftaran (bisa dilakukan secara online dan offline).
- Menyerahkan surat kesehatan.
- Menjalani perekaman biometrik seperti pengenalan wajah, sidik jari dan juga retina mata. Anda juga akan melalui proses foto untuk KTP.
- Membayar biaya pembuatan SIM/penerimaan negara bukan pajak dan menyerahkan bukti pembayarannya.
- Sertifikat lulus mengemudi (apabila ada).
Langkah-langkah Membuat SIM A
Untuk lebih jelasnya mengenai syarat membuat SIM A, Anda bisa menyimak langkah-langkahnya berikut ini.
- Melengkapi Seluruh Dokumen
Dokumen yang bisa Anda bawa dari rumah yaitu fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) untuk warga Indonesia. Sementara untuk WNA adalah surat bekerja atau surat izin tinggal sementara.
- Melakukan Tes Kesehatan
Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan terdekat, kemudian dokter atau petugas kesehatan akan melakukan beberapa pemeriksaan. Seperti penglihatan, pendengaran, pemeriksaan fisik dan lain sebagainya.
Petugas juga akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kemampuan kognitif hingga kepribadian dari calon pengaju SIM. Baru kemudian bisa mengeluarkan surat sehat yang bisa jadi lampiran untuk mendapatkan SIM.
Biaya untuk tes kesehatan ini beragam, tergantung faskes di masing-masing daerah. Namun rerata adalah Rp30 ribu.
- Mengisi Form Pendaftaran